Merumuskan kebijakan, menyusun rencana dan program kerja, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan, serta memantau dan mengevaluasi kegiatan Anggaran dan Otorisasi..
Membantu Kepala Badan dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pendataan dan penetapan pajak daerah dan retribusi.
Merumuskan kebijakan, menyusun rencana dan program kerja, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan, serta memantau dan mengevaluasi kegiatan Perbendaharaan.
Merumuskan kebijakan, menyusun rencana dan program kerja, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan, serta memantau dan mengevaluasi kegiatan Aset Daerah.
BPKAD adalah Perangkat daerah yang melaksanakan fungsi urusan penunjang Pemerintahan Daerah dalam hal pengelolaan keuangan dan aset daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan dan sekaligus sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Pejabat Penatausahaan Barang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pelayanan Publik Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Dogiyai.
Untuk keempat kali Pemerintah Kabupaten Dogiyai meraih Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Hasil Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2021 dari BPK RI (2018, 2019, 2020 dan 2021).
Berita terbaru seputar BPKAD Kabupaten Dogiyai.