+62 813 1234 5678

Hot Line

bpkad@dogiyaikab.go.id

Email Kami

08.00 – 16.00 WIT

Jam Layanan

Bidang
Anggaran dan Otorisasi

Merumuskan kebijakan, menyusun rencana dan program kerja, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan, serta memantau dan mengevaluasi kegiatan Anggaran dan Otorisasi..

Bidang
Penetapan

Membantu Kepala Badan dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pendataan dan penetapan pajak daerah dan retribusi.

Bidang
Perbendaharaan

Merumuskan kebijakan, menyusun rencana dan program kerja, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan, serta memantau dan mengevaluasi kegiatan Perbendaharaan.

Bidang
Aset Daerah

Merumuskan kebijakan, menyusun rencana dan program kerja, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan, serta memantau dan mengevaluasi kegiatan Aset Daerah.

Tentang Kami.

BPKAD Kabupaten Dogiyai

BPKAD adalah Perangkat daerah yang melaksanakan fungsi urusan penunjang Pemerintahan Daerah dalam hal pengelolaan keuangan dan aset daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan dan sekaligus sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Pejabat Penatausahaan Barang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Pelayanan

Pelayanan Publik Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Dogiyai.

Pelayanan Bidang Perencanaan
Anggaran

Pelayanan Bidang Perbendaharaan, Akuntansi dan Pelaporan

Pelayanan Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Pemerintah Kabupaten Dogiyai

Raih Opini WDP 4 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Untuk keempat kali Pemerintah Kabupaten Dogiyai meraih Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Hasil Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2021 dari BPK RI (2018, 2019, 2020 dan 2021).