+62 813 1234 5678

Hot Line

bpkad@dogiyaikab.go.id

Email Kami

08.00 – 16.00 WIT

Jam Layanan

Peran dan Fungsi Vital BPKAD Kabupaten Dogiyai dalam Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Kedudukan BPKAD Kabupaten Dogiyai

BPKAD Kabupaten Dogiyai adalah badan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang memainkan peran kunci dalam mendukung fungsi pemerintahan daerah. Dipimpin oleh seorang Kepala Badan, BPKAD juga berfungsi sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Bendahara Umum Daerah (BUD). Dalam struktur pemerintahan, BPKAD berada di bawah naungan Bupati dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Daerah.

Tugas BPKAD Kabupaten Dogiyai

Tugas utama BPKAD Kabupaten Dogiyai adalah melaksanakan berbagai urusan pemerintahan daerah terkait pengelolaan keuangan dan aset daerah. Dengan mematuhi prinsip otonomi daerah dan tugas pembantuan, BPKAD menjalankan perannya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi-fungsi Penting BPKAD Kabupaten Dogiyai

Untuk mencapai tujuan dan tugasnya, BPKAD Kabupaten Dogiyai memiliki beberapa fungsi krusial, di antaranya:

  1. Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah: Sebagai sebuah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), BPKAD bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan aset daerah dengan penuh integritas dan akuntabilitas.

  2. Pelaporan Keuangan: BPKAD merupakan entitas pelaporan yang menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah, memastikan transparansi dan akurasi dalam pelaporan keuangan.

  3. Penatausahaan Barang: Sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, BPKAD memiliki tanggung jawab dalam mengelola aset daerah dengan efisien dan efektif.

  4. Perumusan Kebijakan: BPKAD terlibat dalam merumuskan kebijakan teknis dan pedoman pelaksanaan di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah, memastikan adanya arah yang jelas dalam pengelolaan sumber daya.

  5. Pengelolaan Dana: BPKAD bertanggung jawab atas pengelolaan dana perimbangan dari pemerintah pusat serta pendapatan daerah lainnya dengan penuh akuntabilitas.

  6. Pengelolaan Barang Milik Pemda: BPKAD terlibat dalam mengatur penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemindahtanganan, dan penghapusan barang milik pemerintah daerah.

  7. Pelaksanaan Tugas Lain: Selain fungsi-fungsi di atas, BPKAD juga menjalankan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Dengan peran dan fungsi yang jelas, BPKAD Kabupaten Dogiyai memainkan peran yang tidak dapat digantikan dalam menjaga keseimbangan keuangan dan pengelolaan aset daerah. Dengan komitmen untuk integritas dan efisiensi, BPKAD berperan penting dalam mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik yang berkualitas.