
Diskusi Strategis KPPN Nabire: Optimalisasi Penggunaan Dana Desa 2025
24 Jan 2025 | admin utama | Dilihat 28 Kali
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Nabire mengadakan Focus Group Discussion (FGD) terkait strategi pengalokasian, penggunaan, serta mekanisme penyaluran Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2025. Acara ini berlangsung pada Kamis, 23 Januari 2025.
FGD ini dihadiri oleh perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) dari sejumlah daerah dalam lingkup KPPN Nabire, termasuk Kabupaten Nabire, Deiyai, Paniai, Dogiyai, Intan Jaya, dan Provinsi Papua Tengah.
Pembahasan Kebijakan Dana Desa 2025
Kegiatan diawali dengan sesi pembukaan oleh Kepala KPPN Nabire, M. C. Wuri Handoyo, yang membawakan materi mengenai kebijakan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
"Sebagai kantor yang bertanggung jawab atas penyaluran Transfer ke Daerah, kami mengapresiasi kinerja seluruh pemerintah daerah di wilayah KPPN Nabire dalam pengelolaan anggaran tahun 2024. Tahun 2025 akan mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengarahkan efisiensi anggaran. Namun, kami berharap agar Dana Desa tidak terkena dampak efisiensi tersebut, mengingat sifatnya yang mirip dengan anggaran Bantuan Sosial (Bansos)," ujar Handoyo.
Monitoring dan Mekanisme Penyaluran
Selanjutnya, Rahmat Saleh selaku Kepala Seksi Bank menyampaikan pemaparan tentang monitoring penyaluran Dana Desa berdasarkan data dari OMSPAN Tahun Anggaran 2025. Ia menekankan pentingnya kelengkapan dokumen agar penyaluran Dana Desa dapat berjalan lancar.
"Setiap pemerintah daerah harus segera melengkapi dokumen persyaratan agar tidak terjadi kendala dalam pencairan Dana Desa 2025. Selain itu, perubahan rekening kas desa harus segera diproses guna mencegah terjadinya retur dana," jelasnya.
Indeks Desa Membangun dan Dampak Dana Desa
Dalam sesi diskusi, perwakilan DPMK Kabupaten Nabire, Fredo, menyoroti pentingnya pengalokasian Dana Desa yang berdampak pada Indeks Desa Membangun (IDM).
"Dana Desa harus dikelola secara efektif untuk mendorong terwujudnya Desa Mandiri, seperti contoh Desa Ponggok di Yogyakarta. Penggunaan anggaran sebaiknya tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga harus memiliki dampak luas bagi kesejahteraan masyarakat desa," ungkapnya.
Peran KPPN Nabire dalam Local Government Advisory
Penyelenggaraan FGD ini merupakan bagian dari penguatan peran KPPN Nabire sebagai Financial Advisor dalam implementasi Local Government Advisory. Acara ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pemerintah daerah terhadap pengelolaan Dana Transfer ke Daerah (TKD) serta sebagai bagian dari sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.